Bagi
orang yang akan melakukan shalat, tidak sah sholatnya jika masih mempunyai
hadast besar.
Hadast
besar adalah hadast yang disebabkan oleh Bersetubuh, Keluar mani, haid, nifas,
dan melahirkan. Hadast besar dapat dihilangkan dengan mandi junub / janabat /
mandi wajib / mandi hadast besar. Hukum mandi besar adalah wajib.
Sebab
- sebab yang mewajibkan mandi Junub adalah:
- Bersetubuh
- Keluar air mani (baik karena bersetubuh maupun karena mimpi atau sebab lainnya)
- Mati yang bukan Syahid (Orang mati syahid tidak wajib dimandikan)
- Selesai haid (menstruasi)
- Selesai Nifas
- Wiladah (melahirkan).
Fardhu
Mandi Besar / Junub ada 3 yaitu:
1.
Niat.
Niat ini dibaca dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh.
Lafadz Niat Mandi Besar adalah:
Niat ini dibaca dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh.
Lafadz Niat Mandi Besar adalah:
NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya:
"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."
2. Membasuh seluruh tubuh dengan air sampai rata (serta rambut dan kulitnya harus terkena air).
3. Menghilangkan Najis jika ada yang menempel pada tubuh.
Sunat
Mandi ada 5, yaitu:
- Membaca Basmalah ("Bismillahir rahmaanir rahiim pada saat akan mulai mandi.
- Berwudhu (sebelum mandi) seperti wudhu hendak sholat.
- Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali.
- Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
- Muwalat, yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.